JAKARTA, 18 April 2026 – Dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memfokuskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada anak kurang gizi dan keluarga tidak mampu terus mengalir. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengembalikan esensi program dalam mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas generasi masa depan.


Melalui Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya memastikan program MBG tepat sasaran. Selain untuk menekan angka stunting dan kekurangan gizi, program ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil serta berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi nasional.


Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah Presiden tersebut. Ia juga mengapresiasi langkah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Kepala BGN di lapangan, yang menemukan sejumlah dapur MBG tidak memenuhi standar, bahkan diduga diperoleh melalui praktik tidak sah.

“Dapur MBG yang terbukti tidak memenuhi persyaratan, apalagi yang diduga hasil praktik suap, harus ditutup secara permanen,” tegas Ali Mahsun dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Lebih lanjut, Ali Mahsun mengungkap adanya indikasi dugaan penyimpangan dan potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran di BGN. Dugaan tersebut mencakup praktik suap dalam penentuan lokasi dapur MBG, pengadaan ribuan motor listrik, paket kegiatan event organizer bernilai ratusan miliar rupiah, hingga pengadaan barang seperti laptop, alat makan, dan perlengkapan lainnya yang dinilai tidak wajar.

Menurutnya, seluruh anggaran program MBG bersumber dari APBN, sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Uang negara adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan hingga satu rupiah. Jika dugaan penyimpangan ini dibiarkan, akan merusak integritas program dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Untuk itu, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap Badan Gizi Nasional guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program tersebut.

Ali Mahsun menegaskan, apabila dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan tidak segera ditindak, maka hal ini berpotensi mencoreng kepemimpinan Presiden, mengancam keberlanjutan program MBG, serta membuka celah praktik korupsi yang merugikan negara.