Palembang, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan. Tim penyidik menetapkan delapan orang tersangka baru terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (27/3), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan yang terus berkembang.


Kedelapan tersangka diketahui merupakan pejabat pada level strategis di kantor pusat bank pemerintah, yang memiliki kewenangan dalam proses analisis dan persetujuan kredit, yakni mulai dari Kepala Divisi hingga Group Head pada bidang Agribisnis dan Analisis Risiko Kredit.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 115 orang saksi guna menguatkan konstruksi perkara.
Konstruksi Perkara dan Modus
Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada tahun 2011 sebesar Rp760,8 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma. Selanjutnya, pada tahun 2013, PT SAL kembali mengajukan kredit investasi sebesar Rp677 miliar untuk proyek serupa.
Dalam proses pengajuan hingga persetujuan kredit, diduga terjadi penyimpangan serius pada tahapan analisis kelayakan. Tim yang bertanggung jawab atas penilaian kredit diduga memasukkan data dan fakta yang tidak sesuai ke dalam memorandum analisa kredit.
Akibatnya, sejumlah persyaratan mendasar tidak terpenuhi, mulai dari aspek agunan, pencairan dana plasma, hingga pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan.
Selain kredit investasi, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja. Total plafon kredit yang dikucurkan mencapai:

