KOTA BOGOR — Panitia Khusus (Pansus) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Bogor mendorong penguatan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan RTH agar memiliki daya paksa dan tidak berhenti pada imbauan semata. 


Dorongan itu muncul dalam rapat pembahasan pasal demi pasal bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) yang digelar Selasa 24 Febuari 2026 kemarin, pukul 15.00 WIB di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Kota Bogor.


Ketua Pansus RTH, Anggota DPRD Kota Bogor Devie P. Sultani (DPS), menegaskan pentingnya kejelasan data persentase RTH dari total wilayah Kota Bogor, baik RTH publik maupun privat, sebagai dasar implementasi Perda ke depan.

“Berapa persentasenya dari keseluruhan Kota Bogor ini? Berapa sih persentase yang sudah terpenuhi, berapa yang belum? Dari ruang private dan juga ruang publik,” ujar DPS, Rabu 25 Febuari 2026.

Ia mengungkapkan, hingga rapat berlangsung, Disperumkim belum dapat menyajikan data RTH secara detail dan rinci. 

Karena itu, Pansus menggelar rapat internal bersama tenaga ahli untuk merumuskan sejumlah penguatan norma, termasuk opsi sanksi bagi pelanggar ketentuan RTH.

“Karena dinas kemarin belum bisa memberikan data-data itu, maka kemarin kita rapat internal dengan tenaga ahli kita. Salah satunya adalah sanksi. Sanksi apa yang bisa diberikan kepada yang melanggar?” kata DPS.

Politisi Partai NasDem ini juga mencontohkan kewajiban proporsi RTH misalnya 10 persen dan mempertanyakan konsekuensi jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi. Menurutnya, Perda perlu memuat mekanisme sanksi yang konkret dan berdampak.

“Ada salah satu contoh di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) itu, ada sanksi denda yang diberikan yang harus diberikan kepada Pemerintah DKI, tapi tidak bisa masuk ke kas daerah. Contohnya pembangunan jembatan Semanggi, itu tidak menggunakan APBD, tapi dari hasil itu. Contoh lain bisa untuk beli aset,” ujarnya.