BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor terus mempercepat upaya penanganan persoalan sampah dengan melibatkan seluruh unsur kewilayahan hingga tingkat desa. Salah satu langkah yang didorong adalah optimalisasi pemanfaatan Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa untuk pengelolaan sampah berbasis masyarakat.


Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, saat memimpin rapat koordinasi penanganan sampah bersama para camat dan kepala desa secara langsung maupun melalui Zoom Meeting, Senin (9/3/2026).


Bambam menjelaskan, Bupati Bogor memberikan perhatian serius terhadap persoalan sampah yang semakin kompleks, terutama karena kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga yang saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas. Karena itu, penanganan sampah perlu dimulai dari tingkat desa dengan mengurangi sampah sejak dari sumbernya.

“Pemerintah desa memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah, mulai dari pembentukan bank sampah, pengolahan sampah organik hingga edukasi kepada masyarakat. Selain itu, pengawasan terhadap munculnya TPS liar juga harus diperkuat oleh seluruh unsur kewilayahan mulai dari kecamatan hingga RT dan RW,” ujar Bambam.

Ia menambahkan, melalui optimalisasi Bantuan Keuangan Desa serta keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor dapat dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat desa.

“Kami memberikan waktu hingga akhir Maret bagi seluruh wilayah untuk melakukan sosialisasi dan pembenahan pengelolaan sampah. Setelah itu penegakan aturan terhadap pembuangan sampah liar akan dilakukan lebih tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, mengungkapkan bahwa mulai tahun ini bantuan keuangan desa meningkat dari Rp1 miliar menjadi Rp1,5 miliar. Salah satu program prioritas yang wajib dilaksanakan adalah pengelolaan sampah di tingkat desa.

Menurutnya, persoalan sampah diharapkan dapat diselesaikan sejak dari desa sehingga tidak lagi menimbulkan penumpukan sampah liar di kawasan permukiman.

“Untuk teknis pelaksanaannya, desa dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor,” katanya.