JAKARTA, 23 April 2026 – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses tersebut dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan, yakni HS, BJW, dan HZM, dengan peran masing-masing sebagai berikut:

HS, selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, diduga menerbitkan persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara milik PT AKT menggunakan dokumen tidak sah. Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu September 2022 hingga Mei 2025.


HS diketahui menerima aliran dana bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT. Hal tersebut membuat HS tidak melakukan verifikasi terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan Surat Perintah Berlayar.

BJW, selaku Direktur PT AKT, bersama tersangka ST diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan batu bara meskipun izin usaha telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Keduanya disebut tetap menjalankan operasi tambang secara ilegal hingga tahun 2025 dengan memanfaatkan dokumen milik perusahaan lain serta melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan produksi tanpa izin.

HZM, selaku General Manager PT OOWL Indonesia, diduga berperan dalam pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

HZM diduga memanipulasi data asal-usul batu bara dengan mencantumkan nama perusahaan lain, sehingga hasil tambang dari wilayah yang izinnya telah dicabut tetap dapat diproses untuk pengapalan dan pembayaran royalti.