JAKARTA — Kepala Oditurat Militer Tinggi (Kaotmilti) II Jakarta Brigjen TNI Tugino, S.Sos., S.H., M.M. memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Jalan Dr. Soemarmo, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (13/3/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum di lingkungan peradilan militer setelah suatu perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 121 perkara yang telah ditangani oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. Adapun barang bukti tersebut meliputi berbagai jenis, di antaranya dokumen-dokumen penting, narkotika, minuman keras, serta senjata jenis airsoftgun.
Dalam sambutannya, Brigjen TNI Tugino menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab Oditurat Militer sebagai eksekutor putusan pengadilan militer, yang dilaksanakan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).



Menurutnya, langkah ini memiliki sejumlah tujuan penting, antara lain untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan secara tuntas dan akuntabel, menjamin barang bukti yang dirampas negara tidak disalahgunakan, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di lingkungan TNI.
“Selain itu, kegiatan ini juga memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian perkara pidana militer,” ujar Tugino.
Di akhir sambutannya, ia menegaskan komitmen Oditurat Militer dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan terbuka kepada publik.
“Setiap proses penegakan hukum di lingkungan TNI dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terwujudnya sistem peradilan militer yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di lingkungan TNI.
Autentikasi:

