BOGOR – Peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku masih menemukan aktivitas penjualan rokok ilegal yang dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan konsumen.

Menanggapi hal tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan guna menekan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan melalui patroli rutin, sosialisasi kepada pelaku usaha, serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, serta mencegah kerugian negara akibat peredaran barang ilegal,” ujar Hendra, Jumat (23/1/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai di lingkungan sekitarnya. Partisipasi warga dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan bersama demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, dapat diminimalisir sehingga stabilitas keamanan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat terus terjaga.

