Jalesveva Jayamahe
JAKARTA — TNI Angkatan Laut melalui tim gabungan yang terdiri dari Quick Response Lanal Nunukan dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tas, sepatu, dan berbagai barang branded asal Tawau, Malaysia, yang masuk ke wilayah Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (14/2).
Pengungkapan kasus berawal dari informasi terkait adanya pengiriman barang branded dari Tawau menuju Nunukan melalui jalur laut. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif antara unsur TNI AL dan Bea Cukai Nunukan guna memastikan validitas data sekaligus menyiapkan langkah penindakan.

Penindakan dilakukan terhadap KM Cahaya Jamaker (GT 28) di Pangkalan Tradisional Jamaker, Nunukan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 4 kardus dan 2 koper yang disembunyikan di palka bagian buritan kapal. Barang-barang tersebut berisi berbagai tas, sepatu, pakaian, serta barang bermerek lainnya yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara Bea Cukai Nunukan, total nilai barang mencapai Rp88.230.903 dengan potensi kerugian negara dari bea masuk, PPN, dan PPh sebesar Rp41.509.779. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Komandan Lanal Nunukan Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik, S.T., M.Tr.Opsla., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi TNI AL bersama instansi terkait dalam menjaga wilayah perbatasan dari praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kegiatan ini sejalan dengan Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Muhammad Ali untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat sinergitas antarinstansi, serta menegakkan hukum secara profesional guna menjaga kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional.
Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.

