Cianjur – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada Rabu, 21 Januari 2026.


Buronan diamankan di wilayah Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Adapun identitas terpidana yang diamankan adalah Muhammad Isnaeni, laki-laki, usia 32 tahun, lahir di Cianjur pada 10 Oktober 1993, beralamat di Kampung Sirnagalih RT 013/RW 02, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Muhammad Isnaeni merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Pemilu, yakni dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dengan cara merusak alat peraga kampanye peserta pemilu. Terpidana masuk dalam DPO karena tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 111/Pid.Sus/2024 tanggal 4 April 2024, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Pada saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cianjur untuk dilakukan penanganan dan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna mewujudkan kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan dari penegakan hukum.