JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jambi. Buronan tersebut ditangkap pada Kamis, 16 April 2026 di kawasan Jalan Talang Bakung, Jambi.
Terpidana yang diamankan berinisial Asril bin H. Haning (46), warga Jambi, berprofesi sebagai pekerja swasta. Ia diketahui berdomisili di wilayah Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, serta memiliki alamat lain di Desa Kota Karang Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 261 K/Pid/2019 terkait perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Namun sejak 2019, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Keberadaannya pun tidak diketahui hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar buronan.
Saat proses pengamanan, terpidana sempat berupaya melarikan diri sehingga bersikap tidak kooperatif. Meski demikian, tim berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa insiden berarti.
Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses eksekusi oleh tim jaksa eksekutor.
Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat akan tertangkap,” tegas Jaksa Agung.

