BANGKA BELITUNG – TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kedaulatan laut nasional dengan menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah ilegal di Perairan Timur Selat Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (14/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil pendeteksian unsur KRI Todak-631 yang tengah melaksanakan Operasi Bantuan Kendali Operasi (BKO) Gugus Keamanan Laut (Guskamla) I. Petugas mencurigai aktivitas sebuah kapal nelayan yang bergerak tidak wajar di wilayah perairan tersebut.

Seluruh barang bukti beserta para ABK selanjutnya diamankan dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa TNI AL akan terus hadir dalam menegakkan hukum di laut serta melindungi sumber daya alam nasional dari praktik ilegal yang merugikan negara. Upaya peningkatan patroli dan pengawasan laut akan terus dilakukan, terutama di wilayah perairan rawan pelanggaran, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pokok TNI AL dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti melalui patroli laut terpadu yang melibatkan KRI Todak-631, Satuan Lapis Tri Cakti (Halilintar), dua unit Rigid Buoyancy Boat (RBB) TNI AL, Satuan Tugas Intelijen TNI AL (Satgas Sintelal), serta bersinergi dengan Bea Cukai Pangkalpinang dan Badan Intelijen Daerah (Binda) Pangkalpinang.
Dalam operasi tersebut, TNI AL berhasil mengamankan satu unit kapal nelayan beserta empat orang anak buah kapal (ABK). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan bijih timah ilegal seberat sekitar 25 ton atau kurang lebih 500 kampil. Nilai ekonomis timah tersebut diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar dan diduga akan diselundupkan ke luar negeri, khususnya ke Malaysia.



