POLRES METRO DEPOK — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tajurhalang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (rumsong) dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di IR Camp Kebon Singkong, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Akibat kejadian itu, korban atas nama Ida Rosjidawati mengalami kerugian berupa satu unit televisi 50 inci merek Panasonic dan satu unit handphone merek OPPO A76.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tajurhalang pada Senin, 5 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tajurhalang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan, termasuk penelusuran nomor IMEI handphone yang dilaporkan hilang.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku utama berinisial AA, yang kemudian berhasil diamankan pada Sabtu, 24 Januari 2026, di kediamannya di Kampung Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada dua orang lainnya berinisial YA dan SS.
Diketahui, televisi hasil curian dijual seharga Rp300.000, sementara handphone dijual seharga Rp500.000. Petugas kemudian mengamankan kedua penadah beserta barang bukti yang masih dikuasai.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit televisi Panasonic 50 inci
1 set top box merek Matrix
1 unit handphone OPPO A76

