BOGOR, — Pemerintah Kabupaten Bogor mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan pola mobilitas ramah lingkungan guna mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), di tengah meningkatnya tekanan global terhadap sektor energi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 yang mulai diimplementasikan pada Rabu (1/4/2026).


ASN di lingkungan Pemkab Bogor dianjurkan menggunakan transportasi publik, sepeda motor, sepeda, atau berjalan kaki, khususnya setiap hari Rabu. Sementara pada Senin, Selasa, dan Kamis, ASN didorong menggunakan kendaraan dinas secara bersama (carpooling).

Selain itu, Pemkab Bogor juga menerapkan kebijakan efisiensi energi di lingkungan perkantoran, salah satunya dengan pengaturan suhu pendingin ruangan (AC) minimal 24 derajat Celcius.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mencontohkan langsung kebijakan tersebut dengan bersepeda ke kantor. Ia menyebut langkah itu sebagai upaya nyata dalam menghemat energi sekaligus menjaga kesehatan.

“Ini bagian dari kebijakan efisiensi BBM sekaligus membiasakan pola hidup sehat,” ujarnya.

Menurut Ajat, langkah sederhana seperti berjalan kaki atau bersepeda diharapkan dapat memberikan dampak luas dalam menjawab tantangan energi, baik di tingkat lokal maupun global.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif ASN dalam pengelolaan energi secara bijak.

“Ini langkah nyata sekaligus contoh positif dalam penggunaan transportasi ramah lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Plt Camat Sukaraja, Rahmawati Aries, menyebut implementasi kebijakan berjalan baik dan mendapat respons positif dari ASN di tingkat kecamatan.