BOGOR  – Sukaraja, Mengawali tahun 2026, Bupati Bogor Rudy Susmanto bergerak cepat (gercep) dengan mengoperasikan dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru, yakni Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Dinas Kebudayaan. Langkah ini dinilai strategis dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bogor yang memiliki jumlah penduduk lebih dari enam juta jiwa.


Selain pembentukan dua SKPD tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga melakukan penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Secara keseluruhan, terdapat 12 OPD baru, yang terdiri atas 8 SKPD dan 4 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas dilaksanakan pada hari kerja pertama tahun 2026, bertempat di VIVO Mall, Sukaraja, Jumat (2/1). Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Bogor, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Komandan Lanud Atang Sanjaya, Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ketua Pengadilan Agama Cibinong, perwakilan Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, General Manager VIVO Mall Sentul, serta jajaran Pemkab Bogor.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, pembentukan dan pengoperasian dua SKPD baru bukan sekadar penambahan struktur birokrasi, melainkan upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih fokus, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pelayanan publik di Kabupaten Bogor tidak bisa disamakan dengan daerah lain. Dengan jumlah penduduk yang besar, pemerintah harus memperkuat kelembagaan agar pelayanan lebih cepat, tertib, dan profesional,” tegas Rudy.

Ia menjelaskan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dioperasikan untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus menuntaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang selama ini belum merata di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Melalui dinas tersebut, pemerintah daerah menargetkan penataan ruang yang lebih terarah, pengendalian perizinan yang berkeadilan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.


“Saya ingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penerbitan perizinan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan sosial, ekonomi, maupun lingkungan di kemudian hari,” tandasnya.

Sementara itu, pembentukan Dinas Kebudayaan disebut sebagai langkah serius Pemkab Bogor dalam mengelola dan melestarikan kekayaan budaya daerah. Pemisahan urusan kebudayaan dari pariwisata diharapkan membuat pengelolaan budaya lebih fokus, terarah, dan berkelanjutan.

“Kabupaten Bogor memiliki banyak situs sejarah, prasasti, dan tradisi budaya yang belum sepenuhnya terinventarisasi dan dikelola secara optimal,” ujar Rudy.