Lombok — Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Koordinator Wilayah Bali–Nusa Tenggara menilai penyelenggaraan bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) masih menyisakan persoalan serius terkait keadilan dan transparansi di sejumlah perguruan tinggi, Senin (16/02/2026).
Program KIP-K sejatinya merupakan instrumen negara untuk menjamin akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Namun berdasarkan aduan dan temuan mahasiswa di berbagai kampus, mekanisme penyalurannya dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
BEM SI Korwil Bali–Nusa Tenggara menerima laporan dari mahasiswa di perguruan tinggi negeri maupun swasta mengenai lemahnya keterbukaan sejak tahap pendaftaran hingga proses verifikasi penerima. Dalam praktiknya, mahasiswa menilai prosedur tersebut tidak memiliki indikator yang jelas serta sulit diawasi publik.
Temuan di Lapangan
Beberapa persoalan yang dilaporkan mahasiswa antara lain:
- Tidak adanya pembukaan pendaftaran KIP-K secara terbuka dan dapat diakses seluruh mahasiswa,
- Proses pengecekan kelayakan ekonomi mahasiswa yang tidak jelas dan tidak terukur,
- Dugaan pembagian kuota KIP-K kepada pihak internal kampus tanpa mekanisme seleksi objektif,
- Laporan penyaluran melalui relasi personal, termasuk kepada keluarga pihak tertentu, tanpa tes dan verifikasi semestinya.
Menurut BEM SI, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena mahasiswa yang memenuhi kriteria justru kehilangan hak bantuan, sementara pihak yang tidak memenuhi syarat diduga menerima manfaat program. Selain itu, ketiadaan mekanisme pengaduan yang efektif dinilai mempersempit ruang koreksi terhadap kebijakan di tingkat kampus.
Persoalan yang Disoroti
BEM SI Korwil Bali–Nusa Tenggara menilai terdapat beberapa dampak serius:

