JAKARTA — Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed, mendesak Kejaksaan Agung dan Polri untuk segera menangkap para importir pakaian bekas (thrifting) ilegal serta pejabat yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Ia menegaskan, persoalan thrifting yang telah menggurita selama puluhan tahun sudah menyerupai kanker stadium IV, yang apabila tidak “diamputasi” akan terus merugikan pedagang UMKM dan industri tekstil nasional.
Menurut Ali Mahsun, setiap kali isu thrifting mengemuka, yang terjadi justru hanya tindakan represif terhadap pedagang kecil. Barang-barang mereka dirampas dan dimusnahkan, namun tidak ada langkah hukum tegas terhadap aktor utama di balik impor pakaian bekas ilegal.
“Selama puluhan tahun, tidak ada importir maupun pejabat yang terlibat ditangkap dan diadili. Yang dipertontonkan justru pamer kekuasaan dengan membakar barang pedagang UMKM. Sementara industri tekstil nasional ambruk, UMKM gulung tikar, hingga Indonesia kehilangan 542 ribu lapangan kerja dengan total potensi gaji Rp54 triliun per tahun. Negara pun kehilangan penerimaan hingga Rp100 triliun per tahun dari impor ilegal,” tegas Ali Mahsun di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Ia menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait pelarangan total barang ilegal harus dibuktikan secara nyata, bukan sekadar jargon.
“Saya tidak ingin kemauan kuat Presiden Prabowo berhenti sebagai retorika. Untuk memberantas praktik super ilegal thrifting, tidak bisa hanya mengandalkan Ditjen Bea Cukai. Kenapa? Karena bisa terjadi ‘jeruk makan jeruk’. Maka Kejagung dan Polri harus segera turun tangan, tangkap importir thrifting dan pejabat yang terlibat tanpa pandang bulu. Rakyat menunggu bukti nyata,” tegas mantan Pembantu Rektor Undar Jombang itu.
Ali Mahsun mengibaratkan pemberantasan thrifting ilegal seperti menyapu halaman.
“Tidak bisa pakai lidi yang kotor dan lemah, harus lidi yang bersih dan kuat. Perintah Presiden Prabowo sudah jelas melalui Menkeu Purbaya. Lantas Kejagung dan Polri menunggu apa lagi? Ini ibarat menangkap ikan di akuarium, terlihat jelas dan seharusnya bisa dilakukan cepat. Atau ada apa dengan Kejagung dan Polri?” pungkas Ketua Umum Bakornas LKMI PB HMI 1995–1998 itu.
Editor : Red



