JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) yang melibatkan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto dkk. Selasa 3 Maret 2026.


Langkah hukum tersebut diambil menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis dan Jumat, 26–27 Februari 2026. Meski mengajukan banding, pihak Kejaksaan menegaskan tetap menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah dibacakan majelis hakim.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengajuan banding dilakukan karena terdapat sejumlah poin krusial dari tuntutan penuntut umum yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam amar putusan.

“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” ujar Kapuspenkum dalam keterangannya.

Selain itu, tim penuntut umum juga menyoroti persoalan pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa dalam perkara tersebut. Menurutnya, aspek pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Seluruh keberatan tersebut, lanjutnya, akan dituangkan secara formal dan terperinci dalam memori banding yang tengah disusun oleh tim JPU untuk diajukan ke pengadilan tingkat selanjutnya.


Upaya banding ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan penegakan hukum serta memastikan aspek pertanggungjawaban pidana maupun pemulihan kerugian negara dapat dipertimbangkan secara komprehensif pada proses peradilan berikutnya.