JAKARTA – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) turut berpartisipasi dalam sidang pengujian Undang-Undang terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 15 April 2026.


Kehadiran Tim JPN yang dipimpin Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Yuni Daru Winarsih, merupakan bagian dari pelaksanaan kuasa substitusi Presiden RI dalam perkara Nomor 31/PUU-XXIV/2026.


Sidang tersebut mengagendakan penyampaian keterangan dari DPR dan Pemerintah atas permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Permohonan diajukan dengan dalil adanya potensi kerugian hak konstitusional, khususnya terkait Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Dalam persidangan, Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Keterangan Pemerintah dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam keterangannya, Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan mengenai Pembimbing Kemasyarakatan dalam KUHAP baru merupakan langkah progresif dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Ketentuan tersebut tidak dimaksudkan sebagai perluasan fungsi represif, melainkan memperkuat pendekatan pemidanaan modern yang berorientasi pada pemulihan.

Pemerintah juga menyatakan bahwa keberadaan norma tersebut justru memperkuat harmonisasi antara KUHAP dan Undang-Undang Pemasyarakatan, di mana pengaturan teknis tetap diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


Terkait penerapan restorative justice, Pemerintah menjelaskan bahwa pendekatan tersebut merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana dan dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan. Namun demikian, pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka pengawasan dan akuntabilitas, dengan kewajiban pelaporan kepada penyidik serta pemberitahuan kepada penuntut umum.

Selain itu, Pemerintah menegaskan bahwa penempatan Penyidik Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru sejalan dengan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana. Dalam hal ini, penyidikan dilakukan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, serta pemeriksaan perkara oleh hakim di pengadilan.

Koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik Polri juga tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, di mana PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian.