JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, di Kompleks DPR/MPR RI. Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung memaparkan capaian kinerja Kejaksaan RI sepanjang tahun 2025 sekaligus rencana kerja strategis untuk tahun anggaran 2026.
Rapat kerja ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas antara Kejaksaan RI dan DPR RI sebagai implementasi prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan. Fokus paparan diarahkan pada pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan RI Tahun 2024–2029 yang mengusung visi sebagai pelopor penegak hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern, sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.
Dalam laporannya, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa pengelolaan anggaran Kejaksaan RI tahun 2025 menunjukkan tingkat efektivitas yang sangat tinggi dengan realisasi mencapai 98,94 persen, atau sebesar Rp26,40 triliun dari total pagu anggaran Rp26,68 triliun.
Selain itu, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mencatatkan hasil signifikan dengan realisasi sebesar Rp19,85 triliun, meningkat hingga 734,29 persen dari target awal. Pencapaian tersebut didukung oleh kinerja intensif berbagai bidang, khususnya Bidang Intelijen yang berhasil mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis dengan nilai mencapai Rp586,78 triliun, serta mengawal program prioritas nasional seperti pengamanan program makan bergizi gratis di 227 lokasi di seluruh Indonesia.
Pada bidang penegakan hukum tindak pidana umum, Kejaksaan RI telah menangani lebih dari 185.000 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyelesaikan 2.113 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Sementara di bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan tetap memfokuskan upaya pada pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian ekonomi negara. Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan berhasil menyetorkan uang tunai sebesar Rp424,86 miliar serta menyelesaikan pembayaran uang pengganti senilai Rp18,69 triliun.
Komitmen menjaga integritas institusi juga diperkuat melalui pengawasan internal yang ketat. Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan RI telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 165 pegawai sebagai bentuk penegakan disiplin dan etika aparatur.
Menatap tahun 2026, Kejaksaan RI telah memperoleh pagu indikatif sebesar Rp20 triliun yang akan dialokasikan untuk program penegakan hukum dan dukungan manajemen. Namun demikian, Jaksa Agung menegaskan adanya kekurangan anggaran yang cukup signifikan, terutama untuk belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di daerah yang berpotensi berkurang hingga 75 persen.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan RI mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun guna menjamin kelangsungan tugas-tugas strategis, antara lain pengamanan intelijen, penanganan perkara korupsi, serta operasional Badan Pendidikan dan Pelatihan serta RSU Adhyaksa Kejaksaan yang belum terakomodasi optimal dalam pagu awal.

