Sumatera Utara, 14 Februari 2026 — Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Program Jaga Desa yang dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (14/2/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan aparatur pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Jamintel menyampaikan bahwa penguatan tata kelola desa merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Direktif Presiden serta implementasi Asta Cita keenam, yakni membangun dari desa untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Ia menegaskan bahwa desa saat ini merupakan subjek sekaligus motor penggerak pembangunan nasional yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum.
Jamintel juga memaparkan data penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa. Pada tahun 2023 tercatat 187 perkara, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak hingga 535 perkara pada periode 2025.
“Peningkatan kewenangan dan besarnya anggaran desa harus dibarengi dengan sistem pengawasan serta pendampingan yang kuat. Pendekatan represif saja tidak cukup. Pencegahan harus menjadi prioritas utama,” tegas Jamintel.

Sebagai langkah konkret, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen menghadirkan Program Jaga Desa yang mengedepankan pendekatan preventif melalui pendampingan hukum dan pemanfaatan teknologi. Salah satu instrumen strategisnya adalah Aplikasi Jaga Desa (Real Time Monitoring Village Management Funding) yang memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan real time.
Aplikasi tersebut dilengkapi dengan kanal konsultasi bagi kepala desa dalam menghadapi potensi intimidasi atau gangguan terhadap jalannya pemerintahan desa, serta kanal pelaporan khusus kepada Jamintel guna menjamin kerahasiaan dan respons cepat atas dugaan penyimpangan, termasuk yang melibatkan oknum internal.
Selain penguatan tata kelola keuangan desa, Jamintel juga menegaskan dukungan Kejaksaan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional melalui sinergi dengan Kementerian Pertanian. Kerja sama ini bertujuan memastikan distribusi pupuk dan benih tepat sasaran serta mendorong penguatan koperasi desa sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Kejaksaan, lanjutnya, tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan penegakan hukum pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal.

