JAKARTA, — Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan), Selasa (31/3/2026).


Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc., Anthony Van Der Heyden, serta Gabor Kuti Szilard yang merupakan warga negara asing.

Perkara ini terbagi dalam dua berkas terpisah. Pada perkara pertama, Laksda TNI (Purn.) Leonardi bersama Anthony Van Der Heyden didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dakwaan primair, keduanya juga didakwa secara subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Sementara itu, dalam perkara kedua, terdakwa Gabor Kuti Szilard juga didakwa dengan pasal yang sama, baik secara primair maupun subsidair.

Penuntut Umum dalam dakwaannya menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 1 Juli 2016, saat Laksda TNI (Purn.) Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemhan menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama PT Navayo International AG.

Kontrak tersebut terkait penyediaan user terminal dan perangkat pendukung dengan nilai mencapai USD 34,19 juta yang kemudian mengalami perubahan menjadi USD 29,9 juta.


Namun, proses pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penunjukan PT Navayo International AG dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang.

Selain itu, perusahaan tersebut disebut merupakan rekomendasi dari Anthony Van Der Heyden.