JAKARTA,— Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Pertamina (Persero) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan saksi kunci, Irawan Prakoso, pada Selasa (31/3/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menguraikan keterlibatan saksi dalam proses akuisisi PT Orbit Terminal Merak yang bekerja sama dengan Pertamina.

Pada awal pemeriksaan, Irawan menjelaskan ketidakhadirannya dalam pemanggilan penyidik sebelumnya bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena alasan kesehatan saat berada di luar negeri. Namun demikian, ia membantah seluruh keterangan saksi lain, termasuk Hanung dan Alfian Nasution.
Persidangan Ungkap Penjualan Solar di Bawah Harga Pokok Produksi oleh PT Pertamina Patra Niaga
Irawan secara tegas menyangkal adanya tiga kali pertemuan, baik di kantor Hanung maupun di sebuah hotel di Jakarta, yang disebut-sebut bertujuan menyampaikan pesan dari Muhammad Riza Chalid terkait kepentingan akuisisi perusahaan tersebut.
Penolakan tersebut dinilai bertolak belakang dengan fakta hukum yang sebelumnya telah dipertimbangkan Majelis Hakim, yang menyatakan adanya desakan dari Irawan demi kepentingan pihak tertentu.
JPU menilai sikap saksi merupakan indikasi kuat adanya upaya menutupi fakta yang sebenarnya dan berpotensi sebagai pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Atas dasar itu, JPU secara tegas memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan Irawan Prakoso sebagai tersangka berdasarkan Pasal 291 KUHP Baru dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim menyatakan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut setelah seluruh proses pemeriksaan terhadap para terdakwa selesai. Sementara itu, pihak kejaksaan menegaskan akan terus mencermati konsistensi keterangan para saksi lainnya. Apabila ditemukan adanya perubahan atau ketidaksesuaian keterangan, maka tidak menutup kemungkinan jeratan hukum terkait keterangan palsu juga akan dikenakan kepada pihak lain yang terlibat.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

