JAKARTA, — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam pengusulan formula harga pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kompensasi bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 di lingkungan PT Pertamina (Persero).



Fakta tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Alfian Nasution yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).


Dalam persidangan, JPU menghadirkan delapan orang saksi yang terdiri dari saksi lanjutan dan saksi tambahan. Para saksi berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina Patra Niaga, serta PT Kilang Pertamina Internasional.

Berdasarkan keterangan para saksi, JPU menemukan adanya kejanggalan dalam usulan Harga Indeks Pasar (HIP) yang diajukan terdakwa. Usulan tersebut menggunakan acuan HIP RON 92 (Pertamax), namun data yang digunakan berasal dari tahun 2019 yang merupakan data HIP Pertalite (RON 90), bukan data aktual saat pengajuan.

Selain itu, JPU juga menyoroti ketidaksesuaian formula pencampuran (blending) yang diusulkan terdakwa. Dalam usulannya, terdakwa menggunakan komposisi 50 persen Pertalite dan 50 persen Pertamax. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik yang dilakukan PT Pertamina dalam proses produksi maupun pengadaan impor adalah pencampuran antara komponen NAFTA dan HMOC 92.

Menurut JPU, perbedaan antara usulan dan praktik aktual tersebut berdampak pada meningkatnya biaya yang harus ditanggung. Hal ini berimplikasi pada membengkaknya nilai kompensasi yang dibayarkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.


Salah satu anggota tim JPU, Andi Setyawan, menegaskan bahwa keterangan para saksi semakin memperkuat dugaan bahwa terdakwa mengusulkan formula harga yang tidak berbasis data aktual, melainkan menggunakan data lama yang sudah tidak relevan.

“Seluruh fakta persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara usulan terdakwa dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Andi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.