JAKARTA, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam klaster penjualan solar non-subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga. Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni Alfian Nasution dan Hasto Wibowo dihadirkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pada agenda persidangan, JPU menghadirkan delapan orang saksi yang terdiri dari lima pihak internal PT Pertamina Patra Niaga serta tiga saksi dari pihak swasta selaku konsumen.
Jaksa Andi Setyawan menyampaikan bahwa keterangan para saksi memperkuat dakwaan yang telah disusun. Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa perusahaan memberikan harga jual solar kepada sejumlah perusahaan pertambangan tanpa mempertimbangkan batas harga minimum (bottom price).
“Seluruh harga yang diberikan berada di bawah harga minimum tersebut, sehingga dapat disimpulkan perusahaan tidak memperoleh keuntungan dari transaksi,” ujar Andi.

Lebih lanjut, JPU mengungkap adanya kondisi yang lebih serius, yakni penetapan harga jual di bawah Cost of Production (COP) atau harga pokok produksi. Praktik ini dinilai secara langsung menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Temuan tersebut dinilai bertentangan dengan posisi PT Pertamina Patra Niaga di pasar. Berdasarkan keterangan saksi dari pihak konsumen, perusahaan memiliki posisi dominan karena mampu memenuhi kebutuhan pasokan yang tidak dapat dipenuhi oleh kompetitor lain.
Namun demikian, meskipun memiliki keunggulan pasar tersebut, perusahaan justru menerapkan kebijakan harga di bawah batas minimum, yang berpotensi menghilangkan keuntungan dan menjadi bagian dari dugaan praktik yang sedang diproses secara hukum.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk mendalami lebih lanjut konstruksi perkara.

