Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berdampak serius terhadap sistem pendidikan nasional.


Pernyataan tersebut disampaikan JPU Roy Riadi usai sidang pemeriksaan saksi Direktur SMA, Purwadi Sutanto, dalam perkara yang menjerat Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Dalam persidangan, JPU menyoroti adanya pola kepemimpinan yang eksklusif dan tertutup di lingkungan Kemendikbudristek. Menurut JPU, kebijakan strategis di kementerian dengan salah satu anggaran terbesar di Indonesia tersebut justru diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang kompeten, termasuk pejabat setingkat Direktur hingga Eselon I.

“Tata kelola kementerian selama masa jabatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya, bukan pejabat resmi yang memahami seluk-beluk sistem pendidikan. Akibatnya terjadi kesenjangan komunikasi yang ekstrem, di mana pejabat sekelas Direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun menerima evaluasi dari menterinya,” tegas JPU Roy Riadi.

JPU menilai pengabaian terhadap peran pejabat struktural dan para pakar pendidikan telah menimbulkan kerusakan sistemik dalam tata kelola pendidikan nasional. Dampaknya, menurut JPU, tercermin dari rendahnya kualitas literasi serta tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang saat ini berada di angka 78—angka yang dinilai tertinggal jauh dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

“Fakta ini menunjukkan bahwa pengelolaan pendidikan tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi telah berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ungkapnya.

Atas dasar tersebut, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa. Korupsi dalam proyek strategis pendidikan, menurut JPU, harus dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena merusak masa depan generasi bangsa.

Menutup pernyataannya, JPU Roy Riadi menyampaikan keheranannya atas tata kelola sebuah kementerian yang berjalan tanpa kepercayaan terhadap jajaran birokrasi internalnya sendiri, sehingga membuka ruang bagi penyimpangan kebijakan dan penyalahgunaan kewenangan.