Bandung, — Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengamankan seorang pria berinisial IRV yang diduga menyamar sebagai pejabat Kejaksaan Republik Indonesia. Penindakan dilakukan pada Selasa malam (17/3) di wilayah Kabupaten Bogor.

IRV diamankan di kediamannya setelah sebelumnya dipantau oleh tim menggunakan teknologi penginderaan intelijen. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang kerap berpenampilan layaknya pejabat Kejaksaan.


Setelah diamankan, pelaku langsung diserahkan kepada Kepolisian Resor Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam aksinya, IRV mengaku sebagai jaksa dengan jabatan Direktur Penyidikan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bahkan sempat mengklaim sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dari hasil pengamanan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat dan atribut, pakaian bidang unit tertentu (PBUT) Tindak Pidana Khusus, serta kartu identitas (ID card) Kejaksaan palsu yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.

Aksi penipuan pelaku diketahui telah berlangsung sejak pertengahan April 2025. Dengan menyamar sebagai jaksa, IRV menjalin hubungan dengan seorang wanita yang kemudian menjadi korban. Pelaku bahkan menjanjikan pernikahan dan sempat melakukan sesi foto prewedding menggunakan atribut Kejaksaan.

Kecurigaan korban muncul setelah menemukan sejumlah kejanggalan. Korban kemudian melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung RI, yang memastikan bahwa IRV bukan bagian dari institusi tersebut.


Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak penipuan melalui kantor Kejaksaan terdekat maupun kanal resmi Kejati Jawa Barat.