TANGERANG, - Melalui mekanisme Restorative Justice,dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Serma Taufik terhadap pengemudi ojol,Noviansyah akhirnya berdamai secara kekeluargaan didepan kuasa hukum dan Pasintel Kodim 0510/Trs Lettu Inf Wahyono dan pihak Denpom Jaya/Jayakarta.
Penandatanganan surat Pernyataan
Perdamaian tersebut ditandai dengan pencabutan berkas Laporan Pengaduan di Denpom Jaya/1 Nomor: LP/03/III/ 2026/Jaya/1,Tanggal 03 Maret 2026 di Denpom Jaya/1 Tigaraksa Tangerang .


Perdamaian secara kekeluargaan yang difasilitasi Madenpom Jaya 1 Tigaraksa dan didampingi advokat kedua belah pihak menghasilkan kesepakatan perdamaian serta pencabutan laporan melalui mekanisme Restorative Justice.
Informasi diterima redaksi bahwa pada Senin, 16 Maret 2026, kuasa hukum korban Alian Safri, S.H., M.H. bersama Ade Leo Pratama, S.H. melakukan pertemuan dengan keluarga Sersan Mayor Taufik beserta kuasa hukumnya guna membahas penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Dalam pertemuan tersebut disaksikan langsung oleh Danramil Kapten Teguh, Pasi Intel Kapten Inf Wahyono, Dansatlakidik Madenpom Jaya 1 Tigaraksa Letnan Satu CPM Hairul Ansol Purba,dan Ibu.Hera (Istri Serma Topik).
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur Restorative Justice (RJ) yang kemudian dituangkan dalam bentuk pernyataan perdamaian dan pencabutan laporan pengaduan di Madenpom Jaya 1 Tigaraksa.
Kesepakatan perdamaian ini diambil setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan kejiwaan terhadap pelaku. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 5 Maret 2026 di RS Ajendam Jaya Daan Mogot, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tahap kedua dan ketiga pada 12 Maret 2026 di RSPAD Gatot Soebroto.
Hasil pemeriksaan tersebut memperkuat rekomendasi agar pelaku menjalani pengawasan serta pengobatan secara ketat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, keluarga pelaku yang didampingi kuasa hukum dan atasan kemudian memohon kepada pihak korban melalui kuasa hukumnya agar perkara dapat diselesaikan secara musyawarah (kekeluargaan).
Kuasa hukum korban, Alian Safri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses perdamaian ini merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan kekeluargaan tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban.

