BOGOR — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dan berlangsung di Gedung Serbaguna 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, pada Kamis (27/11/25).

Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak dan kebahagiaannya dapat kembali berdiskusi bersama akademisi serta para kolega. Ia menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terkait keberlakuan KUHP baru yang akan efektif pada 2 Januari 2026.

“Kegiatan ini kami lakukan agar seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama,” ungkap Kajari.

Ia menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan filosofi dan substansi yang sangat berbeda dari KUHP sebelumnya. Kekhawatiran terjadinya salah tafsir di lapangan perlu diantisipasi dengan pemahaman komprehensif sejak dini. Sinergi seluruh unsur penegak hukum disebutnya menjadi kunci dalam menyambut perubahan besar tersebut.

“Hari ini hadir lengkap para penegak hukum mulai dari Jaksa Pengacara Negara, Jaksa Penuntut Umum, tim penyidik Polres, Kodim, hingga para hakim. Ini menjadi momentum baik untuk menyelaraskan persepsi terhadap aturan baru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa perubahan melalui UU No. 1 Tahun 2023 bukan sekadar pergantian pasal, melainkan pembaruan sistem hukum pidana nasional berbasis nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, pendekatan restorative justice, penguatan kearifan lokal, hingga penataan ulang sistem pemidanaan.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal bagi aparat penegak hukum, akademisi, serta perangkat daerah untuk memastikan implementasi KUHP baru berjalan optimal di Kabupaten Bogor.

“Kami harap kegiatan ini dapat meningkatkan kesiapan lintas sektor serta memastikan masyarakat menerima informasi yang tepat terkait regulasi yang akan berlaku,” tambahnya.

Kajari turut mengajak seluruh peserta menjadikan kegiatan ini sebagai ruang belajar kolektif dalam menyongsong penerapan KUHP baru di tahun 2026.