Samarinda — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur yang berlokasi di Jalan MT Haryono No. 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Senin (16/3/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas ketidakbenaran aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV AJI.
Kegiatan penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sejak pukul 14.00 WITA. Dalam proses tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Seluruh barang bukti yang diperoleh selanjutnya dibawa oleh tim penyidik untuk dilakukan penyitaan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi, sekaligus mendukung proses pembuktian dalam penanganan perkara.

Langkah tersebut juga dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, SH, MH menyampaikan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi.
Samarinda, 16 Maret 2026.
Kajari Kalimatan Kepala Kasi penerangan Hukum

