JAKARTA – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, melaksanakan inspeksi mendadak dan verifikasi fisik terhadap aset-aset bernilai ekonomis tinggi yang kini berada di bawah pengelolaan Kejaksaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi aset tetap prima guna menjaga nilai jual lelang, sekaligus mewujudkan komitmen tata kelola barang bukti dan barang rampasan negara yang transparan.

Kegiatan inspeksi berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, menyasar dua lokasi penyimpanan aset sitaan, yaitu Bengkel Auto Vault di Jakarta dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat & Tangerang.
Fokus utama verifikasi fisik ini adalah aset-aset yang berasal dari perkara megakorupsi tata niaga timah, termasuk yang melibatkan terpidana Harvey Moeis, serta kasus gratifikasi penanganan perkara dengan terdakwa Vera Sahirah dkk.

Di lokasi pertama, Bengkel Auto Vault, Kepala BPA Kejaksaan memeriksa lima unit kendaraan benda sitaan supermewah yang memerlukan penanganan khusus. Mobil-mobil tersebut meliputi: Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes Benz SLS AMG, serta Rolls Royce dan Porsche Cayman yang baru dipindahkan pengelolaannya ke Jakarta.

“Aset-aset ini bukan sekadar benda mati, tetapi merupakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus kita jaga dan kelola,” ujar Dr. Kuntadi. Ia menekankan pentingnya pemeliharaan oleh pihak yang berkompeten agar nilai aset tidak terdepresiasi menjelang proses penjualan lelang.
Pengecekan berlanjut ke Rupbasan Kelas I Jakarta Barat & Tangerang. Di lokasi ini, Kepala BPA meninjau langsung sejumlah aset sitaan dari perkara gratifikasi, meliputi koleksi mobil mewah, motor gede (Moge), hingga sepeda premium.
Koleksi kendaraan mewah yang diperiksa antara lain:
Mobil Mewah: Ferrari Spider 458 Italia, Nissan GT-R 3.8, Porsche 992 GT3 RS, Mercedes Benz G-Wagon, dan Lexus RX 500H F-Sport.
Motor Mewah: Sejumlah Harley Davidson (tipe Fatboy & tipe Roadglide), Triumph, dan Vespa Limited Edition.
Sepeda Premium: Brompton, S-Works, dan Pinarello.
Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh aset fisik telah sesuai dengan data inventaris Badan Pemulihan Aset. Dr. Kuntadi lantas menginstruksikan jajarannya untuk segera merealisasikan kegiatan pemeliharaan rutin, khususnya bagi unit supercar yang rentan mengalami penurunan fungsi mesin jika tidak dirawat.
Instruksi tersebut merupakan perwujudan komitmen Kejaksaan dalam optimalisasi PNBP dan transparansi pengelolaan aset.




