KABUPATEN SEMARANG — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026). Sidak ini merupakan respons cepat atas laporan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan secara penuh.


Dalam kunjungan tersebut, Yassierli meminta manajemen perusahaan segera melunasi sisa THR yang menjadi hak para pekerja. Berdasarkan hasil pertemuan, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 orang tersebut berkomitmen untuk menuntaskan seluruh pembayaran paling lambat pada 2 April 2026.

Kasus ini bermula dari aduan yang diterima Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 16 Maret 2026. Laporan menyebutkan bahwa perusahaan belum membayarkan THR meski telah melewati batas waktu H-7 hari raya.

Meski sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026 setelah ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan, muncul laporan susulan yang menyatakan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh. Berdasarkan regulasi, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayar tunai tanpa dicicil.


"Saya hadir langsung di sini untuk memastikan penanganan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan baik. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR yang belum terbayar akan dilunasi paling lambat 2 April 2026," ujar Yassierli usai melakukan sidak.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak manajemen berdalih bahwa pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dipicu oleh kondisi ekonomi perusahaan yang sedang tidak stabil. Selain itu, terdapat kesalahpahaman internal yang mengaitkan besaran THR dengan tingkat kehadiran atau absensi pekerja.

Menanggapi hal itu, Yassierli menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ia menekankan bahwa THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi secara utuh.

“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan. THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk kondisi ekonomi perusahaan,” tegasnya.

Yassierli juga mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR. Sesuai ketentuan, pengusaha dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut nantinya akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja dan tidak menghapus kewajiban utama perusahaan untuk melunasi THR.