MURUNG RAYA — Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sekaligus Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melakukan peninjauan langsung ke lokasi operasional PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). Kunjungan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan.


Langkah tegas ini menyusul penetapan seorang tersangka berinisial ST oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. Tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT AKT. Berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan tersebut disinyalir tetap beroperasi meskipun izin usahanya telah dicabut sejak tahun 2017.

Sebelum tindakan hukum ini diambil, Satgas PKH telah memberikan kesempatan kepada PT AKT untuk menyelesaikan kewajiban administrasi dan hukum. Namun, karena perusahaan tidak memenuhi tenggat waktu yang diberikan, perkara ini ditingkatkan ke tahap penegakan hukum melalui JAM PIDSUS.


Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan secara serentak di 17 lokasi yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, data elektronik, serta alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Saat ini, auditor masih menghitung total potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai jumlah yang signifikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 saksi serta berkoordinasi dengan ahli dan auditor. Upaya penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening milik tersangka, keluarga, serta pihak terafiliasi juga tengah dilakukan untuk menyelamatkan keuangan negara.


Peninjauan lokasi ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BPKP M. Yusuf Ateh.

Kehadiran para petinggi instansi ini menegaskan komitmen kolektif pemerintah dalam menindak tegas setiap pelanggaran di kawasan hutan demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan melindungi aset keuangan negara.