Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mendesak penguatan reformasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyusul temuan potensi kebocoran penerimaan yang signifikan. Sektor parkir menjadi fokus utama pembenahan karena dinilai menyimpan potensi besar yang belum tergarap optimal.
Hal ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Bogor bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bapperinda, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Perumda Trans Pakuan, yang digelar pada Rabu, (14/01/2026). Rapat tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan menekan kebocoran penerimaan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Rifky Alaydrus, menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak cukup hanya mengandalkan tren pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, hal tersebut harus diimbangi dengan perbaikan sistem pemungutan dan pengawasan yang lebih kuat.
“PAD Kota Bogor masih memiliki ruang peningkatan yang besar. Kuncinya ada pada perbaikan sistem, penutupan kebocoran, dan keberanian melakukan reformasi di sektor-sektor strategis seperti parkir,” ujar Rifky.
Senada, Sekretaris Komisi II Benninu Argubie menyoroti pentingnya penataan ulang target PAD. Ia menekankan bahwa target harus disusun berbasis data aktual yang mencerminkan kondisi ekonomi riil di lapangan, bukan sekadar mengacu pada capaian historis.
“Target PAD harus disusun berbasis data aktual. Ini penting agar potensi yang ada benar-benar bisa dimaksimalkan,” kata Benninu.
Sementara itu, Anggota Komisi II Heri Cahyono menekankan perlunya penguatan koordinasi lintas perangkat daerah hingga ke tingkat kewilayahan. Menurutnya, optimalisasi PAD tidak akan efektif tanpa keterlibatan aktif seluruh elemen pemerintahan di lapangan.
“Kelurahan adalah titik terdekat dengan aktivitas ekonomi warga. Tanpa pengawasan sampai ke level itu, kebocoran akan terus terjadi, terutama di sektor parkir, pajak restoran, dan pajak hotel,” jelas Heri.
Menyikapi temuan tersebut, Komisi II merekomendasikan percepatan digitalisasi pemungutan PAD, penerapan sistem parkir non-tunai, serta peningkatan intensifikasi pelayanan kepada wajib pajak. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan fiskal daerah.



