JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi melakukan penahanan terhadap Tersangka P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).Selasa (23/12/2025).

Penahanan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, setelah penyidik menetapkan P sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti lainnya.

Dalam perkara ini, Tersangka P diduga menerima uang sebesar Rp840.000.000 yang berkaitan dengan penanganan perkara BAZNAS. Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka P selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Red