SERANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2020–2024, Kamis (16/4/2026).
Penggeledahan dilaksanakan di kantor PT ABM yang berlokasi di Ruko Sukses 2.28, Jalan Kyai H. Abdul Latif No.11, Kota Serang, Banten. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sebanyak 90 bundel dokumen penting yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, turut diamankan barang bukti elektronik berupa satu unit CPU yang diduga berisi data relevan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, PT Agrobisnis Banten Mandiri diduga tidak menjalankan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan tersebut diduga tidak mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 serta standar operasional prosedur internal perusahaan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Hingga saat ini, besaran kerugian masih dalam proses penghitungan oleh pihak terkait.
Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

