JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara dalam kurun waktu 2013 hingga 2025,” ujar Syarief.
Dalam konstruksi perkara, Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari LKM selaku Direktur PT TSHI pada tahun 2015. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya mempengaruhi kebijakan terkait besaran kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan perusahaan kepada Kementerian Kehutanan.
Saat itu, Hery menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI dan diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur atau mempengaruhi keputusan yang berkaitan dengan kepentingan PT TSHI.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

