JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, resmi mengimbau seluruh pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Selain itu, kebijakan ini bertujuan mendorong terciptanya pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan di lingkungan kerja Indonesia.
"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja yang ditetapkan oleh masing-masing manajemen," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur pengusaha dan serikat pekerja.
Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak dasar pekerja. Melalui SE tersebut, perusahaan wajib memastikan upah atau gaji serta hak-hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kebijakan WFH ini dipastikan tidak akan memotong jatah cuti tahunan pekerja.
"Pekerja yang menjalankan WFH tetap harus melaksanakan tugas dan kewajibannya secara penuh. Di sisi lain, perusahaan harus memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga dengan baik," tambahnya.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku mutlak bagi seluruh bidang usaha. Terdapat pengecualian bagi sektor-sektor krusial yang memerlukan kehadiran fisik secara langsung, antara lain sektor kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi, logistik, serta sektor keuangan.
Selain pengaturan WFH, SE tersebut juga mendorong perusahaan untuk melakukan langkah-langkah penghematan energi di area kantor. Hal ini mencakup penggunaan teknologi yang lebih efisien, penguatan budaya hemat energi, hingga pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Menutup keterangannya, Menaker menekankan pentingnya kolaborasi antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Keterlibatan pekerja dianggap krusial, mulai dari tahap perancangan program hingga menciptakan inovasi pola kerja yang mendukung efisiensi energi nasional.

