MUARA ENIM – Kajati Sumsel, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu, 18 Februari 2026, melakukan penangkapan terhadap dua orang terkait dugaan tindak pidana penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, dan/atau suap dalam kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Kedua pihak yang diamankan masing-masing berinisial KT selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan RA selaku anak dari KT. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha/rekanan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pencairan uang muka proyek dimaksud.
Proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu diketahui memiliki nilai kontrak sebesar kurang lebih Rp7 miliar. Dalam perkembangannya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi guna mendalami konstruksi perkara serta aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Untuk kepentingan pembuktian, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Muara Enim, yakni dua unit rumah milik saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity, Desa Muara Lawai, serta satu unit rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR yang diduga dibeli menggunakan dana hasil gratifikasi. Selain itu, turut diamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik berupa telepon genggam, serta dokumen lain yang dinilai relevan dengan perkara.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, termasuk unsur Pemerintah Daerah, apabila berdasarkan alat bukti yang cukup ditemukan keterkaitan dalam perkara ini.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

