BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pengendalian alih fungsi lahan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kebocoran pendapatan daerah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (21/1). Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI Arief Nurcahyo selaku PIC wilayah Jawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Inspektur Kabupaten Bogor, jajaran kepala perangkat daerah, serta para camat.
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menegaskan bahwa persoalan alih fungsi lahan dan pertambangan di Kabupaten Bogor tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan daerah. Kompleksitas wilayah Bogor yang mencakup kawasan konservasi, daerah hulu sungai, serta investasi berskala nasional dan internasional memerlukan intervensi kebijakan dari pemerintah pusat.
“Penanganan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Dengan kondisi wilayah dan kepentingan yang sangat kompleks, kebijakan daerah seperti Perda atau Perbup saja tidak cukup. Diperlukan kebijakan nasional, minimal Instruksi Presiden atau Keputusan Presiden,” tegas Jaro Ade.
Ia juga menyoroti kerusakan lingkungan di kawasan hulu sungai dan hutan strategis, seperti Gunung Gede Pangrango, Gunung Halimun Salak, dan Gunung Sanggabuana. Menurutnya, lemahnya koordinasi lintas lembaga serta keterlambatan penetapan tapal batas kawasan hutan memperparah kondisi lingkungan.

“Jika ingin menyelamatkan Bogor, yang harus dilindungi terlebih dahulu adalah kawasan hulu dan hutan lindung. Namun hal ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh daerah, melainkan memerlukan sinergi dan keputusan kuat dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain itu, Jaro Ade menekankan pentingnya penegakan kewajiban reklamasi pascatambang galian C yang selama ini banyak diabaikan, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan berkepanjangan.
“Penataan tambang tidak cukup hanya dengan penutupan. Harus disertai reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi yang berjalan beriringan dengan aktivitas pertambangan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa komitmen pelestarian lingkungan telah menjadi bagian dari visi dan misi kepala daerah serta tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bogor. Seluruh perangkat daerah dan kecamatan dilibatkan, termasuk melalui dukungan program CSR dari sektor swasta, meskipun dengan keterbatasan anggaran.

