BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) resmi meluncurkan Program Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah sejak awal tahun.


Program relaksasi PBB-P2 ini berlaku mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2026, dengan berbagai fasilitas berupa pengurangan pokok pajak hingga penghapusan denda administrasi bagi wajib pajak di Kabupaten Bogor.

Salah satu kebijakan utama dalam program ini adalah Gratis PBB-P2 Tahun Pajak 2026 bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan pajak hingga Rp100.000. Selain itu, Pemkab Bogor juga memberikan diskon 10 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2026 selama periode program berlangsung.

Untuk membantu penyelesaian tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, Bappenda Kabupaten Bogor juga memberlakukan skema diskon bertingkat sebagai berikut:

Tahun Pajak 1994–2011: Diskon 100 persen dan penghapusan denda administrasi, dengan ketentuan wajib pajak telah melunasi PBB-P2 Tahun Pajak 2012–2026.

Tahun Pajak 2012–2020: Diskon 40 persen serta penghapusan denda administrasi.

Tahun Pajak 2021–2025: Diskon 30 persen serta penghapusan denda administrasi.

Guna mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran, PBB-P2 Kabupaten Bogor kini dapat dibayarkan melalui berbagai kanal resmi, baik secara digital maupun offline. Kanal pembayaran tersebut meliputi:

Perbankan: Bank BJB, BRI, dan BCA.