BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan komitmennya untuk segera menyelesaikan seluruh tunggakan pembayaran atas sejumlah kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2025. Proses penyelesaian ini dijanjikan akan dilakukan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah konkret guna memastikan seluruh kewajiban dapat diselesaikan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkab Bogor mengambil langkah nyata agar seluruh kewajiban pembayaran dapat diselesaikan secara sah, transparan, dan bertanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ajat di Cibinong.

Verifikasi dan Klasifikasi Proyek

Sebagai langkah awal, Pemkab Bogor telah menggelar forum koordinasi yang dipimpin oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Forum ini melibatkan seluruh perangkat daerah terkait, Inspektorat, Sekretariat Daerah, serta para penyedia jasa (kontraktor, konsultan, dan penyedia jasa lainnya).

Tujuan dari forum tersebut adalah melakukan inventarisasi dan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang menjadi kewajiban pembayaran pemerintah daerah.

Sekda Ajat menjelaskan, proses pendataan dilakukan dengan mengklasifikasikan kegiatan berdasarkan tingkat penyelesaiannya. Klasifikasi tersebut meliputi: pekerjaan yang telah selesai 100 persen secara fisik dan administrasi, kegiatan dengan progres belum mencapai 100 persen, hingga pekerjaan yang masih memerlukan perpanjangan waktu pelaksanaan.


“Setiap kategori memiliki mekanisme penanganan yang berbeda dan harus dijalankan sesuai aturan. Untuk pekerjaan yang telah selesai 100 persen, Inspektorat akan segera melakukan proses review dalam beberapa hari ke depan,” jelasnya.

Langkah verifikasi ini ditempuh guna memastikan setiap pembayaran dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.