Jakarta, 10 April 2026 — Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara dan penertiban kawasan hutan. Pada Jumat (10/4), bertempat di Kejaksaan Agung, dilaksanakan penyerahan uang senilai Rp11,42 triliun ke kas negara serta penguasaan kembali kawasan hutan dalam Tahap VI.


Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan bahwa hingga saat ini total penyelamatan keuangan negara yang telah dihimpun mencapai Rp31,3 triliun.

“Nilai ini sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki puluhan ribu sekolah serta membangun ratusan ribu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Presiden.


Adapun rincian dana yang diserahkan meliputi penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi periode Januari hingga Maret 2026 sebesar Rp1,96 triliun, serta setoran pajak hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar. Selain itu, terdapat setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar dan PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.

Di sisi lain, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Sejak dibentuk pada Februari 2025, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai sekitar 5,88 juta hektare dari sektor perkebunan sawit dan 10.257 hektare dari sektor pertambangan.


Pada Tahap VI ini, seluas 254.780 hektare kawasan hutan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, termasuk kawasan konservasi di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. Sementara itu, seluas 30.543 hektare lainnya dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Secara keseluruhan, nilai penyelamatan keuangan dan aset negara yang berhasil dicapai Satgas PKH sejak awal pembentukannya mencapai Rp371,1 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat dalam menjaga aset negara. Menurutnya, penegakan hukum yang efektif tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola serta menciptakan iklim usaha yang sehat.


“Negara tidak boleh kalah dari pihak-pihak yang merusak dan mengeksploitasi hutan secara ilegal. Penegakan hukum harus tegas demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.