Karawang — Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan perburuan satwa dilindungi yang terjadi di kawasan Gunung Sangga Buana, Kabupaten Karawang.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perburuan tersebut. Kelima orang berinisial M, U, J, AM, dan A saat ini diamankan di Polres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kelima orang tersebut sudah kami amankan di Polres Karawang dan telah dimintai keterangan terkait dugaan perburuan hewan dilindungi di kawasan Gunung Sangga Buana,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (27/1/2026).
Dalam proses penindakan, petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang diduga digunakan untuk melakukan perburuan satwa dilindungi. Senjata tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Meski demikian, Kombes Pol. Hendra menegaskan bahwa kelima orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti serta mendalami keterangan dari saksi-saksi lainnya.
“Sementara ini statusnya masih saksi. Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka status saksi akan ditingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya.
Diketahui, para saksi berasal dari Desa Kertamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. Sementara lokasi dugaan perburuan dan penindakan berada di kawasan Gunung Sangga Buana, Kabupaten Karawang.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perburuan satwa liar yang dilindungi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dinilai dapat mengancam kelestarian ekosistem serta keseimbangan alam.

