JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan membeberkan adanya dugaan intervensi dalam proses kerja sama sewa Terminal Orbit Merak (OTM) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pihak terkait pengelolaan PT Orbit Terminal Merak.
Persidangan digelar pada Jumat, 20 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik, guna mendalami proses administrasi serta mekanisme pengambilan keputusan dalam kerja sama pengelolaan terminal tersebut.
Usai persidangan, Andi Setyawan menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdapat unsur pemaksaan dari terdakwa Hanung terhadap saksi Nina Sulistyowati agar segera memproses perizinan dan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM.
Menurut JPU, pada saat proposal kerja sama diajukan, seluruh jajaran direksi telah mengetahui bahwa aset terminal yang menjadi objek kerja sama masih dimiliki oleh Oil Tanking dan tengah dalam proses akuisisi, sehingga belum sepenuhnya menjadi milik Terminal Merak.
Lebih lanjut diungkapkan, prosedur verifikasi dan kajian mendalam disebut tidak dijalankan secara optimal karena adanya instruksi langsung dari terdakwa Hanung yang sejak awal menetapkan skema kerja sama harus berbentuk sewa.
“Kondisi ini menyebabkan tim evaluasi hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan tugasnya, sehingga hasil evaluasi tidak berjalan maksimal namun tetap dipaksakan untuk melaksanakan skema sewa tersebut. Fakta-fakta ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama yang kini menjadi objek perkara korupsi,” ujar Andi Setyawan.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti guna mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

