JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan operasi penertiban secara berkelanjutan pada tahun 2026. Langkah ini diambil guna menjaga kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam, menyusul keberhasilan pengamanan aset negara seluas 2,47 juta hektare hingga akhir 2025.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi capaian kinerja tahun 2025 dan rencana kerja 2026 yang diselenggarakan pada Rabu, 14/01/2026, di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T. Tampubolon, dan Wakil Ketua Pelaksana II Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Syahardiantono. Turut hadir pula pejabat terkait dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta kementerian lainnya.
Capaian Signifikan dalam Pengamanan Aset
Hingga akhir tahun 2025, Satgas PKH mencatat capaian signifikan dalam pengamanan aset lahan negara, terutama melalui dua satuan tugas operasional utama:
1. Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (Satgas Garuda): Dari total penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektare, Satgas PKH berhasil menyerahkan kembali 2,47 juta hektare kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, lahan seluas 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi mendalam.
2. Sektor Pertambangan (Satgas Halilintar): Satgas berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare. Lahan ini diamankan dari 75 perusahaan yang bergerak di berbagai komoditas, termasuk nikel, batu bara, pasir kuarsa, dan kapur/gamping.
Selain penertiban lahan, Satgas PKH juga berperan besar dalam mendorong optimalisasi pendapatan negara. Hingga saat ini, realisasi pembayaran denda administratif dari pelaku usaha sawit dan tambang telah mencapai Rp5,2 triliun. Angka ini berpotensi bertambah Rp4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan kesanggupan untuk membayar.
Kontribusi Satgas PKH terhadap penerimaan negara juga terasa signifikan di sektor perpajakan. Melalui koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tercatat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun.
Tindak Lanjut Hukum Diperketat



