Kalimantan Tengah — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT. Langkah tegas ini dilakukan dalam kunjungan kerja peninjauan lapangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2026).

Peninjauan dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jampidsus Febrie Adriansyah, didampingi Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon serta Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, bersama jajaran Tim Satgas PKH.
Penguasaan kembali lahan tersebut merupakan tindak lanjut atas pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil verifikasi posko dan pemantauan lapangan, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran serius, di antaranya penggunaan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, yang menjadi dasar pencabutan izin sejak 2017. Selain itu, perusahaan terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada instansi berwenang.
Atas pelanggaran tersebut, PT AKT berpotensi dikenakan sanksi denda sebesar Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, yang dihitung berdasarkan denda kegiatan pertambangan sebesar Rp354 juta per hektare.
Selain itu, Satgas PKH juga melakukan inventarisasi dan pengawasan terhadap lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, meliputi haul truck, dump truck, dan excavator, yang ditemukan di lokasi tambang.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa tidak tertutup kemungkinan dilakukan langkah penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga kuat bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
“Untuk menjaga kondusivitas dan menjamin kelancaran proses hukum, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh,” ujar Barita.

