Jalesveva Jayamahe
JAKARTA — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas arang bakau sebanyak 74 ton yang dimuat dalam dua kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/1/2026).
Komandan Kodam Armada Laut III (Dankodaeral III) Laksamana Pertama TNI Uki Prasetia dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang mendeteksi adanya aktivitas pemindahan arang bakau di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat.

“Dari hasil pemantauan, diketahui muatan arang bakau dipindahkan dari kapal kayu KM Surya Jaya I ke dalam dua unit kontainer ukuran 40 feet, dengan total sekitar 400 karung, yang rencananya dikirim ke Jakarta menggunakan kapal Icon James II 13,” ungkap Dankodaeral III.
Menindaklanjuti informasi tersebut, TNI AL segera melakukan koordinasi lintas instansi dengan KP3, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Bea Cukai Tanjung Priok, Pelindo, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta para pemangku kepentingan terkait. Pembongkaran muatan dilakukan setelah kapal Icon James II 13 sandar di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua kontainer tersebut berisi arang bakau dengan total berat sekitar 74 ton. Jika mengacu pada nilai pasar ekspor sebesar Rp23.500 per kilogram, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.

“Selain kerugian ekonomi, secara ekologis produksi arang bakau ini diperkirakan berasal dari penebangan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa,” tegas Laksda TNI Uki Prasetia.
Ia menambahkan, kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti meningkatnya abrasi pantai, menurunnya hasil perikanan, terganggunya keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta rusaknya keseimbangan ekosistem yang dapat memicu bencana alam.
Sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, TNI AL terus berkomitmen menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk kejahatan lingkungan.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya nyata TNI AL dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam laut Indonesia,” pungkasnya.

