Palembang, 8 April 2026 — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada aktivitas lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.


Penggeledahan yang dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026) tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah diumumkan sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di Kota Palembang, masing-masing rumah saksi berinisial YK di kawasan Kecamatan Kemuning dan mess saksi berinisial B di Kecamatan Ilir Timur II.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor Harley Davidson. Selain itu, sejumlah dokumen penting turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Kejati Sumsel memastikan bahwa proses penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami barang bukti yang telah disita guna mengungkap konstruksi perkara secara komprehensif, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.