Jalesveva Jayamahe
JAKARTA – TNI Angkatan Laut melalui Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun bersama personel Satgas Intelijen Koarmada I berhasil menggagalkan aksi penyelundupan barang ilegal di Perairan Pulau Sanglar, tepatnya di utara Pulau Benah, Kabupaten Karimun, pada Sabtu (28/2/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit kapal jenis pompong tanpa nama yang membawa muatan 75 koli sepatu bekas (4.566 pasang), 211.460 batang rokok non-cukai, sembilan lembar karpet, serta barang pribadi berupa tiga tas ransel dan tiga unit telepon genggam. Tiga orang tersangka berinisial I, A, dan C turut diamankan dan saat ini ditahan di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.


Penindakan bermula saat Tim Quick Response bertolak dari Posal Moro menuju Perairan Pulau Sanglar pada Sabtu malam. Dalam patroli tersebut, tim mendeteksi siluet kapal tanpa penerangan di wilayah utara Pulau Benah. Menindaklanjuti temuan itu, petugas segera melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid).
Berdasarkan keterangan awal para tersangka, kapal tersebut berangkat dari kawasan Jembatan Lima Barelang, Batam, dan direncanakan melakukan ship to ship di Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau. Dari hasil pemeriksaan sementara, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sekitar Rp402.680.000. Proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia serta memberantas berbagai bentuk penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat, sebagaimana arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali.
Demikian siaran pers Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut.

