Jalesveva Jayamahe
JAKARTA, 9 Februari 2026 — TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa sianida yang dimuat menggunakan Kapal Penumpang KMP Porodisa di Pelabuhan Amurang, Sulawesi Utara.
Keberhasilan tersebut diungkapkan oleh Wakil Komandan Kodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto saat memimpin konferensi pers di Makodaeral VIII, Senin (9/2/2026).

Wadan Kodaeral VIII menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026, oleh Tim Quick Response (QR)-8 Kodaeral VIII bersama Satgas Gabungan dan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara, berdasarkan informasi intelijen terkait rencana penyelundupan barang ilegal menggunakan truk ekspedisi.
Dari hasil penindakan tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan satu unit truk ekspedisi berwarna kuning dengan Nomor Polisi DL 8250 QA yang dimuat di KMP Porodisa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan berbagai barang ilegal, di antaranya sianida (CN) sebanyak 13 koli dengan total berat ±650 kg, serta sejumlah barang lainnya berupa sparepart yoke flange sebanyak 420 pcs, kail “King Eagle” 180 paket, vitamin ayam Bexan XP 112 paket, vitamin ayam Bone Builder 200 paket, triplek 9 mm 20 pcs, keranjang plastik 18 pcs, senar pancing 51 koli, kail pancing berbentuk cumi 112 pcs, dan pelampung pancing 10 paket.

Total potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1.069.560.000,-.
Kronologis penindakan berawal dari Operasi Intelijen Maritim Tim Gabungan yang memperoleh informasi adanya pemuatan barang ilegal tanpa dokumen resmi di KMP Porodisa. Berdasarkan pantauan AIS Sea Vision Kodaeral VIII, kapal diketahui berangkat dari Pelabuhan Feri Paranaru, Tahuna pada 8 Februari 2026 dan tiba di Pelabuhan Amurang pada 9 Februari 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan melaksanakan pengejaran dan menempatkan Tim Pemeriksa di Pelabuhan Amurang hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti.
Selanjutnya, seluruh barang bukti hasil penindakan diserahkan kepada Bea Cukai untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penggagalan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum TNI AL melalui Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, dalam menjaga keamanan dan kedaulatan maritim nasional.
Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.

